Satlantas Polres Tulungagung Bakal Tindak Tegas Kereta Kelinci Yang Nekad Beroperasi di Jalan Umum

TERASKATA.COM, Tulungagung -Satlantas Polres Tulungagung bakal menindak tegas kepada pembuat, pemilik, dan pengemudi, Kereta Kelinci
yang beroperasi di jalan umum atau jalan raya di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana, dalam Sosialisasi Larangan Pengoperasian Kereta Kelinci Sebagai Alat Transportasi di Jalan Raya yang dilaksanakan di ruang Sanika Satyawada Mapolres Tulungagung. Kamis (12/01/2023).

Menurutnya, semakin bertambahnya Kereta Kelinci yang beroperasional di jalan umum berpotensi sangat membahayakan lakalantas dengan fatalitas tinggi seperti kejadian laka lantas di luar wilayah Tulungagung yang melibatkan kereta kelinci yang mengakibatkan cukup banyak korban baik itu yang luka – luka maupun meninggal dunia.

“Alhamdulillah di wilayah Tulungagung belum pernah ada, dan mudah – mudahan tidak ada masyarakat Tulungagung yang menjadi korban laka lantas terutama gara – gara menggunakan kereta kelinci, sehingga untuk mengantisipasinya kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ujar Kasat Lantas.

Lanjut Kasat Lantas, dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menyampaikan dasar hukum terkait pelarangan kereta kelinci yang beroperasional di jalan umum kepada Pemilik, Pembuat maupun Pengemudinya.

“Jika selama ini hanya tindakan berupa tilang, maka eskalasinya akan kita ditingkatkan yakni masuk ke dalam pasal 277 Undang – Undang no 22 tahun 2009, bukan lagi pelanggaran tilang namun sudah masuk dalam tindak kejahatan yaitu “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi, kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe , kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kwajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah),” kata AKP. Rahandy.

“Prosesnya nanti melalui lidik naik ke sidik bukan lagi tilang. Dan yang akan kita tindak bisa dari pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudinya. Sedangkan untuk pengemudi kita terapkan pasal 311 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda,” tegasnya.

Komentar