TERASKATA.Com, Tulungagung-Seorang tukang parkir di Tulungagung, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, Pria berinisial AP (32) warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, ini dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor, dan sempat melarikan diri dengan membawa motor hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (26/2/22), sekira pukul 20.30 WIB, dengan modus datang kerumah pelapor yang pada saat itu sedang bermain komputer di dalam rumah.
“Pelaku AP mengatakan kepada pelapor, pinjam sepeda motornya untuk menjemput ibunya di depan bekas pabrik Keramik. Kemudian pelapor mengambil kunci sepeda motor dan diberikan kepada AP sambil berkata (nanti kamu bawa lari), lalu AP menjawab, ”Ndak” (tidak), kemudian langsung menuju sepeda motor dan membawanya,” terangnya.
Selanjutnya pada hari Jumat (17/6/22) karena sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Anshori, petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat memburu pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Dengan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku berikut barang bukti sepeda motornya,” kata Anshori.
“Pelaku berhasil diamankan petugas saat menjalani profesinya sebagai jukir di salah satu Toko Kecantikan di Tulungagung. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol AG 6521 RAJ,” ungkapnya.
Komentar