Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti yang pada waktu itu digadaikan di saudara HAW (35) Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,”
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tulungagung menghimbau dan mengajak kepada semua warga masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Laporkan setiap kejadian gangguan keamanan kepada aparat terdekat. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar