Kediri,Teraskata.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, (23/1/2026) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis kronologi kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan dan menyebabkan sejumlah korban luka.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengungkapkan kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Saat mendekati simpang Muning, sopir bus berusaha mendahului kendaraan di depannya.
“Karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kendaraan, bus menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah,” ujar AKP Tutud kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).
Bus tersebut kemudian menabrak mobil Xenia AG 1925 OT serta lima sepeda motor, yakni Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD. Benturan keras membuat bus oleng ke kanan hingga menabrak rumah milik warga berinisial AY di sisi selatan jalan.
Akibat kecelakaan ini, sedikitnya 10 orang mengalami luka-luka, masing-masing berinisial MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA. Beruntung, tidak ada korban meninggal dunia. Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian sopir bus. TH kini dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan,” tegas AKP Tutud.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan waspada, terutama saat melintas di persimpangan padat lalu lintas, demi mencegah kecelakaan serupa terulang. (Yhs)











Komentar