TERASKATA.COM,Magetan–upaya memberikan informasi dan edukasi mengenai bahayanya Rokok ilegal, pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Event yang dilaksanakan setiap tahunnya tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. yang bertempat di Lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Sabtu malam (01/07/23).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Magetan, Suprawoto dan didampingi Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kasatpol-PP Kabupaten Magetan, Rudy Harsono dan juga Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun Erik Setiawan, Forkopimca Barat, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan bertajuk Talkshow ini juga dimeriahkan oleh penampilan tarian tradisional, kesenian reog dan jaranan, Orkes GM Music, dan turut menggandeng UMKM Lokal.
Dalam sambutannya Suprawoto menyampaikan, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sendiri bukan hanya untuk kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini saja, melainkan juga digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan, salah satunya di Magetan yakni Pembangunan Rumah Sakit di wilayah Lembeyan.
“ Dari DBHCHT juga kita alokasikan untuk kesehatan, contohnya pembangunan Rumah Sakit tipe D yang saat ini masih Progres, harapan kami agar masyarakat tidak jauh-jauh untuk berobat dan juga supaya segera mendapat pelayanan,” kata Suprawoto.
Lanjut Suprawoto, “Dalam event gempur rokok ilegal ini, para narasumber nantinya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal. Mari kita bersama-sama berkontribusi kepada pajak negara dengan tidak membeli rokok Ilegal supaya negara ini bisa membangun,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Erik Setiawan selaku Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan patroli dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Disamping itu, ia juga akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal yang mudah diingat oleh masyarakat yakni 2P dan 2B, lebih jelasnya 2P yang pertama adalah rokok polos/tanpa pita cukai dan palsu, untuk yang 2B yakni rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai berbeda,” ujar Erik Setiawan. (A.ng)
Komentar