Tega Berbuat Asusila Terhadap Perempuan Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Polisi

TERASKATA.COM,Tulungagung – Tega berbuat Asusila terhadap perempuan dibawah umur, seorang pemuda berinisial  AF (18) yang beralamatkan di wilayah Pogalan, Kabupaten Trenggalek diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

Hal ini disampaikan Kasatreskrim  Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU. Moh Anshori. Senin (29/05/2023).

“Benar, terduga pelaku diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 kemarin,” ucapnya

Menurut Anshori, dugaan tindak asusila yang dilakukan AF terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (15) alamat Trenggalek terjadi berulang kali.

Adapun modus terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni dengan melakukan pengancaman terhadap korban.

“Yang pertama pada Kamis (27/04/2023) dan yang terakhir pada Selasa tanggal (16/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB yakni di tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” ungkap Anahori.

“Selain itu, AF juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti Video VCS dihapus,” tambahnya.

Atas kejadian asusila yang dialaminya, lanjut Anshori, pada Minggu (21/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB, korban menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami. Mendengar pengaduan tersebut, kakak korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. 

“Berdasarkan laporan dari kakak korban maupun keterangan korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  Pada Selasa (23/05/2023) petugas mengamankan terduga pelaku AF dirumahnya. Saat ditangkap petugas, AF tidak melakukan perlawanan,” terangnya. 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan Barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, Celana dalam, 1 (satu) buah kerudung warna coklat, 1 (satu) buah kemeja panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam, 1 (satu) buah BH warna merah muda 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. 

“AF yang sudah ditetapkan tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anshori. 

“Atas perbuatannya, tersangka AF akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(Agus)

Komentar