Tega Menyetubuhi Calon Anak Tiri, Pria Tulungagung Ini Dibekuk Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung- Nasib malang dialami CYA, gadis 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, gadis yang seharus dilindungi, malah menjadi korban pencabulan oleh SH (35), yang merupakan calon ayah tirinya sendiri.

Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kepada awakmedia. Kamis, (24/3/2022).

Iptu. Nenny menyampaikan, korban sudah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu bejat sang calon ayah tiri terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 (2 tahun).

“Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil,” terangnya.

Menurut Nenny, perlakuan pelaku terhadap korban, akhirnya sampai ditelinga sang ibu yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong. Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.

“Korban yang sehari – hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya. Sehingga, tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berhubungan badan dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,” pungkasnya. (Agus)

Komentar