TERASKATA.COM, Tulungagung-Seorang Pria berinisial SY (61) alamat di Dusun Banaran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolsek Besuki Polres Tulungagung, AKP. I Nengah Suteja, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Moh Anshori, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, SY ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki pada Kamis (23/03/2023) sekira pukul 21.30 WIB) yakni saat di Warung kopi masuk wilayah Dusun Popoh, Desa setempat,” terang Anshori, Minggu (26/03/2023).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang korbannya SB (59) warga Dusun Popoh, Desa Besole Kecamatan Besuki, yang pada Minggu (12/03/2023) sekira pukul 05.15 WIB telah kehilangan sepeda motornya berupa Honda Beat Nopol AG AG – 5658 – RAJ saat diparkiran Pendopo pantai Popoh.
Dari laporan korban, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung, kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti pendukung untuk mencari terduga pelaku maupun barang buktinya.
Berbekal keterangan dari korban maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian akhirnya pada Selasa (23/03/2023) sekira pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengamankan SY di warung Kopi masuk wilayah Dusun Popoh Desa Besole.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku SY yakni berupa Plat Nomor Kendaraan Asli yang dilepas No Pol AG AG-5658-RAJ dan ditemukan di rumah SY.
“Sedangkan untuk BB kendaraan bermotor saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Polsek Besuki karena sepeda motor tersebut digadaikan oleh terduga pelaku ditempat lain,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Anshori menjelaskan bahwa, modus terduga Pelaku yakni mengambil kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci stang dan selanjutnya membawa pergi.
“SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Anshori.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana,” pungkasnya. (Agus)
Komentar