TERASKATA.Com,Kediri – Diduga terima uang suap dan terbitkan SK fiktif Sekdes, Kepala Desa Banjaranyar bakal diseret ke ranah hukum. Hal ini berkaitan dengan sengketa jabatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yang masih terus berlanjut.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kediri pada Senin, (31/01/2022), Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Kabag Hukum, Suwono, membacakan isi surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait tanggapan atas permohonan penjelasan pengangkatan Sekretaris Desa.
Berdasarkan surat tersebut, secara umum ada tiga butir penyelesaian yang disampaikan Kemendagri, yakni :
Keputusan kepala desa terkait Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terhadap Ferry Dian Herlambang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa Banjaranyar, dan diminta kepada yang bersangkutan untuk mencabut keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan pengangkatan sekretaris desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini kepala desa, terbukti melakukan pelanggaran, maka saudara dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil ini, Sekdes lama, Ago Philosophi, saat diwawancarai wartawan TERASKATA.Com menyatakan, tidak terima atas keputusan tersebut dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara dan LSM yang selama ini mendampinginya.
Komentar