TERASKATA.COM, Tulungagung– Dalam kurun waktu 2 (dua) Bulan yakni Januari dan Februari tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan tersangka sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis (02/03/2023).
Menurut Didik, 20 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 9 kasus Narkotika, 9 kasus Okerbaya, dan 2 kasus Miras.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Tupungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika berupa, 121,98 Gram Sabu, 4,27 Gram Ganja, dan Psikotropika yakni, 55 Butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl, 1 Butir Pil Diazepam.
“Dan untuk barang bukti Okerbaya yang kita amankan ada sebanyak 44.475 Butir Pil Dobel L,” terang Didik.
Sedangkan untuk kasus Miras polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Galon miras jenis Arak, 27 Botol Miras jenis Arak Bali, serta barang bukti lainnya berupa, 16 Buah Pipet kaca, 1 Buah Timbangan, 20 Buah Handphone, 9 Buah alat hisap (bong), dan 3 Sepeda Motor, serta uang tunai 1.810.000 rupiah.
Didik menambahkan, dari 22 tersangka ada 3 yang merupakan Residivis, 2 laki – laki berinisial WEN, SR dan 1 perempuan berinisial RL.










Komentar