Lebih lanjut Chanief mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beritikad baik melalui Kades Bandung untuk meminta foto kopi KTP Marsiah selaku pemilik usaha untuk kita dlakukan tracking OSS namun oleh si pemilik usaha tidak diberikan.
“Sampai saat ini kita juga belum tahu apakah si pemilik usaha sudah mengantongi ijin atau belum, karena saat Bu kades minta foto kopi KTP kepada yang bersangkutan tidak diberikan. Untuk itu kami berharap setelah ini aliansi masyarakat cinta damai segera merumuskan tuntutannya secara tertulis untuk kita ajukan ke DPMPTSP dan dirapatkan dengan tim teknis lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kades Bandung Wiji Astutik juga membenarkan jika pihak pemilik (Marsiah) tidak pernah memberitahukan terkait pendirian bangunan Cold Storage diwilayahnya.
“Sejak pembangunan hingga sekarang ini belum ada pemberitahuan dari si pemilik dan kita pernah minta foto kopi KTP nya saja juga tidak dikasih,” ujar Kades.
Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai yang merasa belum puas atas hasil mediasi tersebut kemudian bergerak menuju lokasi bangunan Cold Storage.
Di lokasi tersebut massa membentangkan spanduk penolakan dan isi dari tuntutan warga aliansi masyarakat cinta damai.
Sementara itu Koordinator Aksi Damai Sudarwanto yang juga ketua RT warga yang terdampak mengatakan, jika pihak Pemdes dan Forkopimcam sudah menampung apa yang menjadi tuntutan warganya.
Komentar