TERASKATA.Com, Tulungagung-Kejaksaan Negeri Tulungagung temukan barang bukti menarik dalam penggeledahan di kantor Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan pada Senin, (3/10/2022) lalu.
Tidak hanya beberapa dokumen dan PC komputer saja yang disita, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan banyak stempel-stempel toko, dan nota-nota pembelian.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo saat diwawancarai awakmedia di kantornya. Kamis (06/10/2022).
“Perkembangan penyidikan kasus pengelolaan DD dan ADD serta PADes Tahun 2014 – 2019 di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman hingga kini masih terus berlanjut,” ucapnya.
Menurut Agung, upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena proses penyelidikan yang sudah dilakukan dari Bulan April 2022 tersebut dilakukan evaluasi, salah satunya dikarenakan adanya data atau dokumen yang belum dikantonginya dan itu sangat penting untuk menemukan ada atau tidaknya unsur melawan hukum.
“Karena saat kita melakukan secara persuasif mereka kurang kooperatif dan tidak mau memberikan data atau berkasnya dengan alasan sudah diberi, sudah diberi. Sehingga atas dasar itu kita bersama tim menyepakati dan tentunya juga atas petunjuk pimpinan, kita kemudian melakukan penggeledahan di kantor Desa Batangsaren,” ungkapnya.
Komentar