Saat melakukan patroli, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok mendapati beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak.
Polisi hanya mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di lokasi.
“Adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak, hari ini kami tindak lanjuti dengan patroli dan pemasangan banner himbauan dan larangan,” ujar Iptu Edy Subagyo
Iptu Edy mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan.
“Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya,”pungkasnya. (Bas)
Komentar