TERASKATA.Com, Kediri– Puluhan warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2022) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.
Massa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.
Selama aksi unjuk rasa berlangsung sejumlah peserta aksi tidak ditemui oleh pejabat BPN. Hanya satpam yang berjaga di pintu gerbang. Selain itu, juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI.
” Tuntutan kami sebagai masyarakat Dusun Mangli Desa Mangli Kecamatan Puncu menolak pertama perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, kedua minta agar sebagian lahan diberikan untuk petani miskin di tempat kami, ketiga diharapkan BPN melaksanakan reforma agraria (merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan oleh pemerintah.red), keempat diduga PT Mangli Dian Perkasa sudah melawan hukum dan tidak mampu mengelola lahannya secara baik, dan tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana,” ujar Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, PT Mangli Dian Perkasa telah menguasai lahan seluas 350 hektar tersebut selama lebih dari 50 tahun melalui izin HGU. Menurut Sasmito, masa HGU tersebut berakhir. Namun, oleh pihak perusahaan akan diajukan perpanjangan kembali.
Lanjut, Sasminto, mengatakan, pihak perusahaan melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan dengan menyewakan kembali. Selain itu, lahan yang seharusnya untuk budidaya kopi, namun kata Sasmito, juga dimanfaatkan untuk usaha lain berupa, pertambangan pasir dan batu.










Komentar