Demo di BPN, Massa Petani Lereng Kelud Kediri Tolak Perpanjangan HGU Perkebunan Kopi

Sementara itu, sesuai amanah PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektar, maka masyarakat meminta haknya sekitar 60 hektar untuk usaha pertanian.

Tetapi, dalam prakteknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini, harus menyewa kepada perusahaan.

“Nilai sewanya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta, ” ungkap Sasminto.

Disinyalir keberadaan perusahaan yang perpanjangan HGU nya ditolak oleh warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kini telah tidak aktif beroperasi, bahkan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

” Saat ini, PT sekarang sudah kolaps (tidak ada usaha perusahaan beroperasi.red). Namun seakan-akan masih kelihatan berproduksi, padahal semua karyawan sudah di PHK semuanya, ” tegasnya.

Terakhir, Sasminto menambahkan, sejumlah peserta aksi yang menyuarakan haknya di Kantor BPN Kabupaten Kediri merupakan bekas mantan karyawan perusahaan tersebut.

Komentar