TERASKATA.Com, Tulungagung–Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika pil dobel L di wilayah Kecamatan Boyolangu, seorang perempuan berinisial DIH alias Iwed, (25) asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, melalui Kasi Humas, Iptu. Mohamad Anshori, Sabtu, (9/4/2022).
“Menanggapi informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Tulungagung, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelaku,” kata Anshori.
“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di desa Gedangsewu pada Jumat (08/04/2022) kemarin sekira pukul 10.30 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Anshori, setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti berupa, 2 (dua) buah plastik klip sisa Sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.
“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar