Dua Pengedar Sabu Asal Tulungagung Digerebek di Rumah Kost, Satu Diantaranya Residivis

TERASKATA.COM, TULUNGAGUNG-
Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu digerebek Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah Kost masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Alhasil dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Sabu, yakni KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28) yang merupakan residivis. Keduanya adalah warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum’at, (21/01/2022) sekira pukul 20.45. WIB. melakukan penggerebekan dan penangkapan kedua pelaku yang berada didalam kos,” terang Nenny, Senin (24/1/2022) pagi.

Lebih lanjut disampaikan Nenny, dalam penggerebekan terhadap dua pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram.

Selain barang bukti tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.

Selanjutnya keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung. Kepada kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny. (*Agus)

Komentar