Dugaan Kasus Korupsi BPNT Berkas Perkara Dillimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Terakhir, ia menambahkan mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 12 huruf E, Pasar 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022 di rutan Polres Kediri Kota. Dan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” urainya.

“Ancaman minimal 4 tahun, maskimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Mad).

Komentar