Edarkan Pil Dobel L, Nelayan Asal Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung– Nyambi edarkan Pil dobel L, di wilayah Tulungagung, dua nelayan asal Trenggalek diringkus Unit Reskrim Polsek Sendang. Dari hasil pemeriksaan, Kedua pria tersebut berinisial FD (19) dan AN yang kesemuanya beralamatkan di Watulimo Kabupaten Trenggalek.

“Keduanya diringkus petugas pada Jumat (03/06/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB saat keduanya akan melakukan transaksi Pil Dobel L di warung pinggir Jalan Raya masuk wilayah Desa/Kecamatan Campurdarat,” terang Kapolsek Sendang, AKP. Agus Rianto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori, Sabtu (04/06/2022).

Lebih lanjut disampaikan Anshori, dari penangkapan dua pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel L warna putih, 2 (dua) buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.

“Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sendang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan keduanya oleh petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Sendang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sehari – harinya sebagai nelayan ini bakal dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 KUHP,” pungkas Anshori.(Agus)

Komentar