Kejari Jember Panggil Saksi, Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jatim Kalisat Masuk Babak Baru

JEMBER – Penanganan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat memasuki fase baru.

Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan periode 2023–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai tim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasil ekspose menyimpulkan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Dengan dasar itu, perkara kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya surat perintah penyidikan tertanggal 29 April 2026. Dalam proses awal, tim juga telah mengidentifikasi potensi kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp3 miliar.

Untuk memperdalam perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada 4 dan 5 Mei 2026 di kantor Kejari Jember. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Praditya Putra, menyebut pemanggilan saksi menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara.

Selain itu, Kejari Jember juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung secara resmi kerugian keuangan negara.

Permohonan perhitungan tersebut telah diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Jember, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditaksir serta rentang waktu dugaan praktik yang cukup panjang. Penyidikan yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memperjelas alur penyalahgunaan keuangan yang terjadi.

 

(Wiwik)

Komentar