Kompak Menolak Damai, Perang Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Terus Berlanjut Libatkan Para Pengacara Kondang

TERASKATA.Com, Tulungagung -Perang dua selebrita cantik asal Tulungagung terus berlanjut, Keduanya dengan tegas menyatakan menolak untuk damai.
Hal tersebut diketahui saat agenda sidang gugatan perdata atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap dua selebrita cantik, Carolyn (39) dan Suprihatin alias Herlina (33), warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Rabu, (14/12/2022). Keduanya dengan tegas menyatakan menolak untuk damai.

Selaku pihak penggugat, Carolyn melalui Kuasa Hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengaku berat untuk islah atau berdamai. Pihaknya bersikukuh proses hukum terus berjalan sampai dengan putusan Majelis Hakim.

“Terus terang dari klien kami, sejak setelah mediasi di Polres Tulungagung yang lalu, berat untuk islah atau berdamai, proses hukum terus berjalan sampai final. Mungkin nanti kalau kita tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, kita lakukan banding,” kata Pengaca Muda yang akrab dipanggil Billy, saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com, usai sidang.

“Memang susah, karena sejak dulu sebenarnya kita sudah dikasih pilihan antara damai atau lanjut proses hukum, ternyata pihaknya tergugat inisial S minta untuk perkara ini lanjut. Ya itu yang menciderai hati dan niat baik klien kami,” lanjutnya.

Menurut Billy, sidang dengan agenda pembuktian dari penggugat berupa keterangan saksi-saksi ini, untuk menindaklanjuti pembuktian yang terdahulu yaitu pembuktian berupa surat surat.

“Hari ini kita menghadirkan tiga orang saksi dimana saksi-saksi yang kita hadirkan ini untuk memperkuat dalil gugatan, yang pertama dari tetangganya tergugat, yang mengetahui bahwa nama yang bersangkutan atau nama tergugat itu adalah inisial S. Menurut keterangan saksi, dari kecil itu memang namanya S, bukan H,” ungkap Billy.

“Aslinya itu setelah kita telusuri sebelum kita gugat itu memang namanya S. Mulai dari kelurahan alamat tergugat, asal sekolah, dan dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung memang namanya S. Kemudian setelah kita cek ke Jakarta di daerah Petamburan, itu tidak ada yang namanya H itu berdomisili di sana. Ada suratnya, semua lengkap,” imbuhnya.

Komentar