Lapas Banyuwangi Teken MoU Rehabilitasi Sosial Perkara Narkotika Dengan IPWL LRPPN-BI

TERASKATA.Com, Banyuwangi–Lapas Banyuwangi menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial terhadap WBP perkara narkotika, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sahardjo Lapas Banyuwangi. Rabu(16/02/2022).

Kegiatan yang dihadiri seluruh pejabat struktural dan beberapa perwakilan WBP tersebut bertujuan untuk mencetak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas dan benar, menyadari kesalahannya agar tidak mengulangi kesalahan yang terus dilakukan, terutama bagi WBP yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, mengatakan, kegiatan yang digelar merupakan salah satu kegiatan yang positif dan menyambung kegiatan yang sudah berjalan sejak lama.

“Jadi MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerjasama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi,” ucapnya.

Menurut Wahyu, Kabupaten Banyuwangi saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, yang mana hal tersebut berdampak pada kondisi over kapasitas di Lapas Banyuwangi.

“Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu pada kisaran 60% dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna,” terangnya.

Pria kelahiran Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi.

Komentar