Selanjutnya, kedua tertuga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Didik, modus yang dijalankan oleh keduanya adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Agus)










Komentar