Tulungagung,Teraskata.com – Satpol PP Tulungagung bersama, petugas gabungan dari Polisi Militer, Polres Tulungagung, Kodim 0807, BNNK, dan DPMPTSP, serta Disperindag Tulungagung, gelar Operasi Cipta Kondisi ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat kost di wilayah Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/6/2025) Malam.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah cafe karaoke di kawasan kecamatan Sumbergempol dan beberapa tempat kost yang ada di wilayah kecamatan Ngunut.
Dari 4 cafe karaoke yang dirazia, petugas berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol dari berbagai merk, serta 2 perempuan pemandu lagu asal Kabupaten Malang yang usianya di bawah umur.

Selanjutnya puluhan botol minuman beralkohol dan dua perempuan dibawah umur, serta salah satu pemilik cafe, yang terjaring pada razia tersebut diamankan petugas ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, razia gabungan kali ini adalah dalam rangka menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Tulungagung.
“Dari empat titik yang kita lakukan razia tadi kita temukan minum beralkohol sekitar 24 botol, yang semua sudah ditangani langsung oleh pihak Kepolisian, serta adanya 2 anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu cafe di wilayah Sumbergempol, juga sudah kita serahkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Sumarno.
“Sebagai tindak lanjut pemilik cafe karaoke akan kita panggil ke kantor Satpol PP untuk membawa dokumen kekurangannya seperti apa kita jelaskan di sini,” lanjutnya
Sementara itu, disinggung terkait sangsi yang bakal ditetapkan pada pemilik cafe yang mempekerjakan anak dibawah umur, Sumarno mengatakan bahwa, hal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Jadi bukan ranahnya Satpol PP Tulungagung, namun untuk usahanya nanti kita cros cek dulu keberadaannya,” kata Sumarno.
“Untuk warung karaoke yang sudah ada ijinnya namun sudah mati itu yang perlu diperbaharui atau diperpanjang lagi, akan kita berikan pengarahan untuk ijin usahanya,” pungkasnya. (Agus)








Komentar