Edarkan Pil Koplo di Tulungagung, Pria Asal Trenggalek Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung -Edarkan pil dobel L, pria asal Trenggalek ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol. Pria berinisial EAA (30) asal Desa Ngares, Kec/kab Trenggalek, ditangkap petugas saat akan bertransaksi di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada hari Jumat tanggal (20/05/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Sumbergempol, AKP. I Nengah Suteja, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terdapat seorang pengedar Pil Double L.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dipimpin Kanit Reskrim dan dibantu anggota Sat Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” kata Anshori. Jumat (20/05/2022).

“Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan ) butir pil double L,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil double L warna putih, 1 (satu) buah hand phone, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L dan 1( Satu) Unit sepeda motor.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori. (Agus)

Komentar