Optimalisasi Potensi Sumber PAD Perda BUMD Kabupaten Banyuwangi Solusi Payung Hukum Operator Kapal LCT Sritanjung

TERASKATA.COM,Banyuwangi – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan solusi atau jalan keluar atas permasalahan payung hukum bagi operasional PT Pelayaran Banyuwangi sejati (PT. PBS) yang merupakan operator 2 (Dua) kapal milik rakyat Banyuwangi yang diputuskan oleh eksekutif bersama DPRD Banyuwangi.

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa kepada wartawan media ini di ruang Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Ali Mustofa, setelah terdampak pandemi covid 19 sesuai dengan arahan presiden RI Joko Widodo (Jokowi ) pemerintah kabupaten / kota diharapkan mampu menggali potensi sumber-sumber pendapatan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

” Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah yang beruntung karena memiliki pelabuhan penyeberangan Ketapang -Gilimanuk yang merupakan lalu lintas pelayaran cukup padat di Indonesia sehingga usaha jasa pelayaran di lokasi tersebut menjanjikan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar,” jelas Politisi asal Muncar itu.

Selain itu dengan adanya perusahaan jasa pelayaran juga mampu menciptakan peluang dan lapangan kerja bagi rakyat Banyuwangi.

“Selanjutnya bisa menjadi tempat belajar dan praktek bagi mahasiswa dan siswa dari kota ujung timur Pulau Jawa ini khususnya bagi jurusan pelayaran,” tambahnya.

Menurut Ali Mustofa, potensi sumber pendapatan daerah tersebut bisa dioptimalkan dengan adanya Perda BUMD kabupaten Banyuwangi.

Ke depan diharapkan jajaran managemen PT PBS Banyuwangi mulai direktur, komisaris dan karyawan yang lain merupakan tenaga yang profesional. Sehingga proses rekrutmen harus benar – benar profesional,transparan dan akuntabel.

“Sehingga mereka yang lolos dalam seleksi memiliki kapasitas kapabilitas dan kredibel dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memberikan sumbangan pendapatan bagi Kabupaten Banyuwangi. Sekaligus menjadi wadah tenaga kerja potensial dan berkualitas dari rakyat Banyuwangi,” ujar Ali Mustofa .

Lebih lanjut politisi asal Muncar itu menuturkan pihaknya tidak ingin kasus mal praktek dari pengelolaan kapal LCT Sritanjung terulang di masa mendatang. Sehingga dengan adanya Perda BUMD kabupaten Banyuwangi, selain diharapkan meningkatkan PAD juga menjadi dasar aturan yang jelas untuk proses rekrutmen calon direktur komisaris dan karyawan operator dari 2 (Dua) kapal milik rakyat Banyuwangi harus benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kualitas dan kredibel.

Selain memilih sosok yang jujur, pekerja keras dan profesional, “Managemen PT PBS tidak lagi diisi oleh figur-figur yang disinyalir hanya sekedar menjadi balas jasa politik dari pasangan calon bupati wakil bupati ataupun tokoh partai politik (Parpol) karena membantu proses menjadi pemenang dalam kontestasi politik baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun dalam pemilihan pasangan bupati dan wakil bupati Banyuwangi, tanpa pertimbangan profesional transparan dan akuntabel,” pungkas Ali Mustofa.( Joko )

Komentar