Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak anak. Kota Kediri sendiri telah masuk dalam nominasi tersebut, maka selayaknya penanganan dan porsi pendampingan oleh Pemerintahan daerah harus sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Perpres tersebut.
“Peran pemerintah sudah maksimal dalam mengupayakan pendidikan secara lebih merata, berkualitas dan berkeadilan. Ditambah dengan penghargaan kota ramah anak tingkat madya dan program sekolah ramah anak menunjukkan upaya pemerintah yg baik dalam mengawal pendidikan,”urainya.
Lanjut Nico menuturkan, kedepan berbagai ormas keagamaan dan kepemudaan turut berperan sebagai agen solusi permasalahan ini, setidaknya melakukan langkah-langkah preventif.
Meskipun pihaknya tidak mengetahui secara pasti identitas nama nama korban. PD Pemuda Muhammadiyah Kota Kediri siap melakukan pendampingan psikologi bila mendapatkan izin dari orang tua korban.
” Identitas korban masih ditutup untuk perlindungan mereka. Namun, kami siap memberikan pendampingan psikologis bila dibutuhkan,” pungkasnya. (Mad).










Komentar