Pencuri Mobil Grandmax Bermuatan Tembakau Ditangkap Polisi

Tulungagung,Teraskata.com – Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian berupa kendaraan bermotor roda 4 merk Daihatsu Grandmax, Nopol N 8473 BC yang bermuatan tembakau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi telah mengamankan seorang terduga pelakunya yakni AN (36) beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, saat memimpin press rilis di depan halaman Mapolres setempat mengatakan kasus pencurian tersebut
terjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pencurian 1 unit mobil Granmax yang bermuatan tembakau milik korbannya yakni Abdul Rohman (43) alamat Desa Gesikan Kecamatan Pakel tepatnya pada tanggal 30 Juli 2024.

“Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian tembakau milik Sumini (59) warga di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2024 kemarin,” terang Kapolres, Kamis (08/08/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh Nur menjelaskan dalam menjalankan aksinya
tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya, terlebih dahulu melakukan survey dan mengetahui kalau korban merupakan
bos tembakau.

Menurut Kasat Reskrim
, sasaran pelaku sebenarnya adalah mencuri tembakau, namun karena tembakau berada di dalam mobil dan pelaku mengetahui dari kaca jendela
mobil bahwa kunci mobil tersebut menancap serta pintu mobil tidak
dikunci sehingga pelaku membawa kabur mobil yang berisi muatan
tembakau tersebut.

Selanjutnya pelaku yang niatnya mencuri tembakau kemudian memarkirkan mobil
korban di salah satu parkiran Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

“Setelah memarkirkan mobil korban, kemudian pelaku membawa tembakau tersebut dan menitipkannya kepada
temannya dengan alasan akan menjual tembakau tersebut namun
masih mencari pembeli terlebih dahulu sehingga teman pelaku percaya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku kembali menuju sekitar TKP untuk mengambil sepeda motornya dan kemudian pelaku pulang
ke rumahnya.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya yakni pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB,” tambahnya.

Setelah mengamankan pelaku Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel kembali melakukan serangkaian
penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan roda 4 milik korban dalam keadaan kunci tidak ada (hilang) di
halaman Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan
dengan kondisi muatan tembakau yang sudah hilang.

Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, di bawa ke Polres tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku juga melakukan pencurian tembakau sebanyak 8 godor milik warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat yakni pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024,
sekira pkl. 01.00 WIB.

“Di TKP desa Wates Kecamatan Campurdarat, pelaku mencuri tembakau sebanyak 8 godor dengan ditaruh di srandul sepeda motor milik pelaku yang kemudian
dibawa kabur,” lanjutnya.

Masih menurutnya
pada esok harinya, tepatnya hari Minggu tanggal 4 agustus 2024, pelaku menjual tembakau 8 godor ke tempat pengepul yang biasanya membeli tembakau korban yakni dengan rincian 4 godor tembakau masih bagus ditawarkan seharga Rp 55.000 dan 4
godor tembakau yang kurang bagus ditawarkan seharga Rp 45.000 yang totalnya senilai Rp 400.000.

Si pembeli yang mengenali tembakau tersebut kemudian menghubungi korban untuk memastikan bahwa 8 godor tembaku tersebut apakah milik korban atau bukan dan ternyata tembakau tersebut milik korban;
kemudian korban mendatangi pembeli dan ternyata benar tembaku tersebut benar milik korban.

“Mengetahui hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Campurdarat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, di TKP Pakel berupa, 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih Nopol N-8473-BC, 5 sak tembakau kering kurang lebih seberat 2 kwintal,
uang tunai sejumlah rp. 200.000,-. Dan untuk TkP Campurdarat yakni berupa 4 godor tembakau kering atau 8 plastik bening serta uang Rp 392.000,-.
:
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman paling lama 9
tahun penjara.

Komentar