Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung gelar Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se – Kabupaten Tulungagung, serta Penetapan IDM 2024, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Kamis, (27/6/2024).

Acara tersebut dihadiri Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, jajaran Forkopimda, Asisten, Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung, Camat se – Kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kades dan Ketua BPD se – Kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI dan stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa dan seluruh BPD yang hari ini dikukuhkan dan berhak mendapatkan amanah perpanjangan 2 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, yang dalam klausulnya ada perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk para Badan Permusyawaratan Desa.

“Ini tentunya sebuah amanah bahwa, ada kewajiban kita di dalam amanah ini dilaksanakan sebaik-baiknya, ada tanggung jawab, ada kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa,” terang Heru Suseno.

“Dan tentu kami semua menginginkan bahwa 249 kepala desa dan 2.185 BPD dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai kemudian berakhirnya masa jabatan,” imbuhnya.

Komentar