TERASKATA.COM, Tulungangung – Petugas Lapas Klas II B Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang narkoba jenis sabu dan double L ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono A.Md.,IP.,SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media Jumat, (21/01/22) membenarkan adanya kejadian tersebut.
”Benar, kejadiannya pada hari Kamis (20/01/22) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Telah dilakukan tindakan penggagalan upaya penyeludupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung. Oleh Tim Penggeledahan Satops Patnal melalui titipan kunjungan,” terangnya.
Tunggul menerangkan kronologis upaya penyelundupan narkoba itu. Sekitar pukul 10.35 WIB, seorang pengunjung inisial D yang beralamatkan di Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, mendaftarkan diri ke Loket 1 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).
Ia datang untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada seorang Napi inisial BS.
Kemudian sesuai dengan nomor antrian, pada pukul 10.50 WIB, D menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan.
Adapun barang yang digeledah antara lain berupa kacang sukro, sabun cair merek shinzui.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut dengan menggunakan alat bantu kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair merek Shinzui tersebut.
”Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat terdapat kejanggalan karena didalam botol sabun dirasakan ada sesuatu yang mengganjal. kemudian petugas kami mengambil tindakan dengan melaporkannya ke petugas Satops Patnal. Selanjutnya pengunjung atas nama D. dipanggil untuk masuk ke ruang P2U/Penggeledahan,” ungkapnya.
Setelah pengunjung atas nama D masuk kedalam P2U pihaknya langsung melaporkan kepada Ka. KPLP dan Kasie. Adm. Kamtib untuk ditindak lanjuti kepada Kalapas Tulungagung.
”Berdasarkan hasil koordinasi kita lakukan pengecekan bersama dengan membuka botol sabun cair merek Shinzui tersebut dengan menggunakan cutter. Setelah botol terbuka, kita dapati bungkusan mencurigakan yang berisi antara lain, 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gr beserta bungkusnya. Pil double L 40 butir, 8 buah pipet dan 2 buah kartu perdana,” sambung Kalapas.
Atas temuan ini pihak Lapas II B Tulungagung selanjutnya melakukan koordinasi ke Satuan Res Narkoba Polres Tulungagung, dengan mengamankan dan menyerahkan pengunjung atas nama D dan barang temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
”Kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terkait penggeledahan barang titipan kunjungan dan keluar masuk barang/orang melewati pintu utama/P2U,” tandasnya. (agus/yud).
Komentar