Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak, Modus Iming-Iming Uang Jajan dan Hutang Piutang

Kediri,Teraskata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali menyoroti kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dalam rilis pers, Senin (8/12/2025), dua kasus persetubuhan atau pencabulan anak berhasil diungkap, dengan modus yang memanfaatkan kerentanan korban melalui iming-iming uang jajan hingga jeratan utang piutang.

​Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

​”Berikutnya, dua kasus berkaitan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Ini kembali terjadi,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana mengawali paparannya.

​Kasus Pertama: Iming-Iming Uang Jajan

​Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/202/XI/2025, tertanggal 10 November 2025. Peristiwa ini bahkan sudah terjadi sejak tahun 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

​Kronologi Kejadian:

Pelaku berinisial KM memanfaatkan kebiasaan korban, ACN, yang sering meminta uang jajan. Korban yang masih di bawah umur ini dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

​”Hal itu dilakukan lantaran anak korban inisial ACN ini sering meminta uang jajan kepada tersangka inisial KM. Sehingga dari peristiwa tersebut, tersangka inisial KM ini meminta untuk berhubungan selayaknya suami istri, karena beberapa kali telah diberikan uang kepada anak korban,” jelas AKP Cipto.

​Puncaknya, pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban memergoki langsung tersangka KM sedang dalam kondisi telanjang bersama korban di kamar rumah mereka. Tersangka KM segera melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Kasus Kedua: Pemanfaatan Jeratan Utang Piutang

​Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/205/XI/2025, tertanggal 18 November 2025. Peristiwa ini diketahui pertama kali pada tahun 2023.

​Modus Operandi:

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial F yang memanfaatkan perkara utang piutang dengan anak korban.

​”Saudara inisial F ini memanfaatkan kejadian tersebut untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak pelapor,” terang Kasat Reskrim.

​Modus operandi yang digunakan pelaku F adalah memberikan imbalan uang tunai setiap kali selesai melakukan persetubuhan atau pencabulan.

​”Tadi saya sampaikan modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak… dengan modus memberikan uang terhadap anak korban sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali setelah menyetubuhi atau mencabuli anak korban,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berlapis

​Untuk kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Pasal yang Disangkakan:

​Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

​Ancaman: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pasal 82 dalam Undang-Undang yang sama, ​dengan ancaman: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E dan K UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman: Penjara maksimal 12 tahun.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban, hasil pemeriksaan tes psikologi, serta beberapa pakaian dan pakaian dalam milik korban maupun pelaku.

​Seruan Kolaborasi: Korban Bukanlah Aib

​Mengakhiri rilis pers, AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan pesan penting kepada masyarakat dan semua pihak terkait.

​”Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota menekankan bahwa masih malangnya terjadi aksi khususnya tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga ini menjadi warning dan atensi bagi seluruh pihak,” tegasnya.

​AKP Cipto menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah setempat, keluarga, lingkungan sekolah, dan tempat tinggal.

​”Dan yang menjadi pokok poin penting adalah, kekerasan seksual ini bukanlah merupakan aib dari korban. Sehingga korban ini adalah pihak yang pertama kali harus mendapatkan perlindungan, dan penegakan hukum harus secara tegas dilakukan terhadap pelaku,” tutupnya.

​”Keheningan itu akan justru memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan aksi serupa,” pungkasnya, menyerukan agar semua pihak membuka mata dan memberikan suara terhadap adanya aksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Yhs)

Komentar