Tulungagung,Teraskata.com – Dilaporkan membawa senjata tajam (sajam) dan merusak barang, seorang Pria berinisial S (40) warga Desa Dlodo Kecamatan Pucanglaban, diamankan petugas Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda. Nanang, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Pada waktu itu, S (terlapor) datang ke rumah pelapor dalam keadaan sehabis minum-minuman keras, lalu pelapor bertanya kepada S dari mana, dan dijawab oleh S dari Tanggunggunung,” terang Ipda. Nanang, Kamis (30/01/2025).
“Setelah itu terlapor (S), bertanya kepada pelapor apakah kayu glugunya jadi digergaji dan dijawab oleh pelapor akan digergaji kalau gergajinya sudah selesai diperbaiki,” lanjutnya.
Dalam perbincangan tersebut, lalu istri pelapor bertanya kepada S tentang tanggungan uang masih berapa, dan dijawab oleh S kalau tidak perlu membahas masalah tanggungan uang.
“Kemudian terlapor (S) marah-marah kepada pelapor dan akan membacok pelapor,” ujarnya.
Setelah itu terlapor (S) pergi ke rumah orang tuanya dan kembali lagi ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam berupa sabit sambil mengacungkan sabit kepada pelapor.
“Ketika posisi dekat terlapor mangayunkan sabit yang dibawa dengan menggunakan tangan kanan dan ditangkis oleh pelapor mengenai pintu,” ungkapnya.
Atas peristiwa yang dialami, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Pucanglaban. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana. (Agus)
Komentar