TERASKATA.Com, Tulungagung— Produksi dan edarkan minuman beralkohol jenis Arak, tanpa dilengkapi izin yang berlaku, seorang Pria berinisial BD (45) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“BD ditangkap dirumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB,” terang Anshori, Sabtu (07/01/2022).
Selain mengamankan BD, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 3 buah galon plastik berisi 1/4 minuman alkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi 1/4 minuman beralkohol jenis arak, 1 kompor gas, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, 1 botol kaca berisi arak, 1 buang tong biru, 1 buah HP merk Infinix warna hitam, dan uang 100 ribu yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol.
Kemudian, BD bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(Agus)
Komentar