TERASKATA.COM,Tulungagung – Proses penjaringan perangkat desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,
yang dinilai cacat hukum hingga penolakan tegas dari beberapa warga desa yang diperkuat dengan pencabutan rekomendasi oleh Camat Kalidawir akhirnya dihentikan.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pembatalan Tahapan Penjaringan perangkat desa yang ditandatangani Kades Joho dan Ketua Panitia penjaringan, setelah adanya penolakan dari perwakilan warga yang menghendaki penjaringan yang sudah berjalan untuk dibatalkan dan dilakukan proses tahapan lagi dari awal.
“Penjaringan yang kemarin dibatalkan dan pemerintah desa sendiri beserta panitia menyetujuinya dengan menerbitkan surat pernyataan bersama. Jadi nanti akan kita awali lagi proses penjaringan ini dari awal,” ucap Iswandi selaku Ketua Panitia, saat diwawancara di balai Desa Joho. Senin, (11/9/2023)
Iswandi mengatakan, selalu panitia pihaknya hanya menjalankan tugas dari Kepala desa untuk melakukan penjaringan guna mengisi formasi yang kosong yakni Sekdes, dan Kaur umum/ TU, serta Kasi Pelayanan yang mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jadi begini, yang mengundurkan diri itu kan Bendahara atau Kaur keuangan, karena merasa sudah tidak mampu berhubungan dengan ITE, selain itu tahun 2025 kan pensiun, sehingga beliau mengundurkan diri dari jabatannya dan diisi oleh Kasi pelayanan, sehingga formasi kasi pelayanan menjadi kosong. Untuk Kaur umum /TU juga mengundurkan diri karena sering tidak ada ditempat sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya,” kata Iswandi.
Terkait dengan semua tahapan lanjut Iswandi, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada hingga mendapatkan rekomendasi dari Camat Kalidawir. Namun demikian karena adanya permasalahan dari pihak desa rekomendasi tersebut akhirnya dicabut.
“Masalahnya karena ada orang-orang yang menganggap prosesnya itu cacat hukum. Itu menurut mereka, bukan warga masyarakat secara keseluruhan lo,” ucap Iswandi.
“Tapi kami sebagai panitia sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan saya tidak tahu alasannya mengapa rekomendasi itu sampai dicabut,” lanjutnya.
Disinggung terkait adanya perubahan panitia dalam tahapan yang akan datang, Iswandi mengaku belum tahu dan masih menunggu keputusan dari Kades Joho
” Kalau diulangi lagi kan proses awalnya dari pembentukan panitia, lha panitianya tetap atau tidak, itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Dengan telah disetujui dan ditandatanganinya Surat pernyataan pembatalan Tahapan Penjaringan perangkat desa oleh Kades Joho dan Ketua Panitia, Ali yang merupakan salah satu perwakilan warga yang menolak penjaringan tersebut berharap, kedepan untuk pengisian perangkat desa dilakukan sesuai prosedur hukum dan tata pemerintahan.
Namun demikian dalam kesempatan tersebut, Kades Joho, Achmad Nurroini, saat diwawancara usai menandatangani Surat pernyataan pembatalan penjaringan perangkat desa, enggan memberikan statemen resminya.
“Tidak usah diberitakan,” ucapnya singkat.
Ditemui secara terpisah, Camat Kalidawir, Rusdianto membenarkan adanya pencabutan rekomendasi mutasi atau penjaringan perangkat di desa Joho.
Ia mengakui pada awalnya sudah mengeluarkan adanya rekomendasi, namun dari perjalanan waktu setelah pihaknya berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Tulungagung, yang mana ada perangkat desa yang di staff kan, dari DPMD menegaskan bahwa tidak boleh perangkat desa itu di staff kan.
“Terkait hal itu secara normatif juga kita menindak lanjuti surat resmi dari DPMD Kabupaten Tulungagung, yang mana rekomendasi yang kita keluarkan itu kita cabut dan dibatalkan, dan seyogyanya untuk tahapan penjaringan di desa Joho untuk supaya dihentikan,” kata Rusdi saat diwawancara usai menghadiri ujian perangkat di desa Winong.
“Untuk pencabutan rekomendasi tanggal 7 September kemarin dan sudah kita sampaikan kepada pihak desa,” tandanya.
Terkait pencabutan rekomendasi tersebut Rusdi menegaskan bahwa, hal itu bukan karena adanya tekanan dari pihak luar, namun berpedoman pada aturan yang berlaku, pihaknya hanya memberikan rekomendasi yang mana tahapan semuanya tanggungjawab dari desa dan panitia yang ada.
“Yang jelas secara resmi kita sudah berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Tulungagung yang merupakan OPD teknis dan sudah memberikan rekomendasi juga bahwasanya tidak boleh ada perangkat desa yang di staff kan, ” tutur Rusdi.
“Himbauan kita, kalau ada mutasi atau penjaringan perangkat desa hendaknya kita mematuhi aturan yang berlaku jangan sampai kita keluar dari rel yang telah ada,” pungkasnya. (Agus)
Komentar