Sempat Viral Lewat Dashcam, Spesialis Jambret Diringkus Macan Agung

Tulungagung,Teraskata.com – Pelarian TS (33), pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial, berakhir di tangan kepolisian. Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu tersebut setelah sempat lolos dari pengejaran warga di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

​Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan penjambretan kalung milik Sukatin (69), seorang lansia asal Desa Tanggung.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (29/01/2026), AKP Ryo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka.

​”Tersangka mencari sasaran perempuan lansia. Ia berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah. Saat itulah, pelaku menarik paksa perhiasan korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Ryo.

Menurut Ryo, ​aksi TS ternyata terekam oleh dashcam mobil milik warga yang melintas di lokasi kejadian.

“Pengemudi mobil tersebut sempat berusaha mengejar pelaku, namun TS berhasil meloloskan diri setelah masuk ke gang-gang sempit di perkampungan warga,” ucapnya.

​Sadar aksinya viral dan wajahnya teridentifikasi, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas, membuang barang bukti berupa baju dan sandal yang ia gunakan saat beraksi ke sungai di dekat rumahnya.

​”Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. TS ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, pada Rabu (28/01/2026) pagi,” terang Kasat Reskrim.

​Dari hasil pengembangan, TS ternyata merupakan pemain lama. Dalam lima bulan terakhir, ia mengaku telah melakukan empat kali aksi kriminal di wilayah Tulungagung, antara lain, ​Jambret kalung di Desa Tanggung, Campurdarat, ​Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Kepuh, ​Pencurian uang tunai sekitar Rp 3 juta di sebuah pabrik gipang di Desa Kepuh, serta Pencurian cincin emas di lokasi yang sama.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka TS yakni ​, 1 buah kalung liontin seberat 3,11 gram, ​1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, ​Dua pasang plat nomor kendaraan (AG 5345 REF dan AG 5324 KCU), serta​ 1 buah helm hitam dan sepasang sandal slop.

“​Atas perbuatannya, TS kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan AKP. Ryo, selain kasus TS, Satreskrim Polres Tulungagung juga merilis pengungkapan kasus penjambretan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo yang terjadi pada 11 Januari lalu.

“​Polisi mengamankan tersangka APK, warga Desa Rejoagung. Dari tangan APK, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, tiga buah handphone (iPhone 11, Oppo A53, dan Vivo), serta satu pucuk senapan angin milik pelaku,” pungkasnya. (Agus)

Komentar