Seorang Tukang Las di Tulungagung Ditangkap Polisi, Tidak disangka Ternyata ini Kasusnya

TRRASKATA.Com, Tulungagung– Sungguh tidak disangka, seorang pria berinisial AC (32) alamat Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Las harus berurusan dengan Polisi. Ternyata, berdasarkan laporan di Kepolisian, Pria ini merupakan pemain lama dalam peredaran Narkoba yang diincar petugas, dan cukup licin dalam menjalankan aksinya.

Dalam keterangannya, Kasat ResNarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, mengatakan, pelaku diamankan oleh SatResNarkoba Polres Tulungagung, pada tanggal 31 Mei 2022 pukul 06.30 Wib, karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas, dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” terang Anshori. Rabu, (1/6/2022)

Lebih lanjut disampaikan Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut, yang kemudian oleh petugas SatResNarkoba Polres Tulungagung diakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip.

Selain itu petugas juga mengamankan, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori. (Agus)

Komentar