Terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, Nanianto menyebut ada tiga orang saksi penggugat yang dihadirkan, sedangkan saksi dari pihak tergugat dihadirkan dua orang.
“Dari keterangan saksi penggugat yang menguatkan. Menurut saya yang namanya penggugat itu kan harus optimis, dan saksi kami sudah mendukung apa-apa yang terjadi dalam dalil-dalil gugatan kami, tapi semua itu kami serahkan kepada Majelis Hakim yang menilai,” terangnya.
Namun demikian, Pengacara beken ini menuturkan, sebelum ada putusan pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan atau interprestasi sendiri.
“Saya tetap optimis dalam menangani sebuah perkara, karena yang kita bangun adalah konstruksi hukum. Saya yakin konstruksi hukum semacam itu dapat saya pertahankan,” tegasnya.
Terkait kejanggalan yang terjadi adanya bukti-bukti lain yang dimunculkan dalam persidangan, dengan senyum bersahaja, Pengacara beken ini mengatakan bahwa hal tersebut akan lebih memperkuat gugatannya.
‘kalau menurut saya kejanggalannya itu, dulu-dulu tidak ada bukti dan sekarang bukti-bukti itu dimunculkan dalam persidangan. Tapi biarlah itu hak dan kewajiban tergugat yang juga patut kita hormati, selebihnya kita serahkan kepada Majelis Hakim yang menilai dengan sebuah pertimbangan hukum dalam putusannya,” pungkas Nanianto.(Agus)
Komentar