TERASKATA.COM, Tulungagung— Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya, pada Selasa (14/02/2023) kemarin.
Yang mana dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap para terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya di Wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKPB. Eko Hartanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto mengatakan, keempat terduga pelaku ditangkap dalam waktu sehari.
“Empat terduga pelaku ini kita amankan pada Selasa tanggal 14 Februari 2023 kemarin sekira pukul 08.50 sampai pukul 10.30 WIB di dua wilayah yakni Kecamatan Kedungwaru dan Kelurahan Bago Kabupaten Tulungagung,” terang Didik, Jumat (17/02/2023).
Dijelaskannya, terduga pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial RL (25) perempuan beralamat di Kelurahan Kutoanyar yang berdomisili di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Kemudian Inisial KA (43) laki laki beralamat di Gondang, inisial DPB (26) laki laki beralamat di Kelurahan Botoran yang berdomisili di Desa Ringinpitu dan inisial SS (34) laki – laki alamat Sumbergempol yang berdomisili di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurut Didik, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Kedungwaru yang selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar sabu sabu maupun okerbaya.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami berhasil mengamankan para terduga pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari inisial RL antara lain 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 (satu) buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) Buah isolasi, 1 (satu) buah dosbuk Hp warna coklat.
Dari inisial KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Pil dobel L sebanyak 500 butir 2 dan sejumlah uang.
Dan untuk inisial SP petugas mengamankan barang bukti berupa 6000 (enam ribu) butir Pil dobel L delam bungkus botol plastik.1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru muda Uang tunai Rp. 220.000,- hasil penjualan Pil dobel L dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua.
“Hingga saat ini kesemua tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka inisial KA dan SS dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dan tersangka dengan inisial DBP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Agus)
Komentar