Untuk membuktikan tanah itu milik desa tidak boleh pengakuan saja, dan harus jelas silsilahnya, jadi history mendapat tanah kas desa itu bagaimana, apa sebelumnya sudah ada atau ada hibah dari masyarakat atau yang lain, apalagi berkaitan dengan restribusi yang diberikan oleh Pasar kepada Desa.
“Terkait masalah ini, saya akan menerjunkan tim dilapangan, jika benar mengarah pelanggaran saya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum, bukti kwitansi yang ditandatangani Kades dan distempel Pemdes Songgon itu saya rasa sudah cukup,” tandasnya. (Joko )








Komentar