Tulungagung,Teraskata.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial YM (31) alamat Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang balita perempuan berinisial SC (5).
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Jumat, (23/02/2024).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Kamis (01/02/2024) kemarin sekira pukul 01.00 WIB saat SG (suami tersangka) sepulang dari berjualan nasi goreng.
Mengetahui istrinya (YM) mengeluh sakit dan muntah – muntah, oleh SG kemudian di bawa ke Rumah Sakit. Sementara itu korban (SC) yang saat itu tidur ditunggui oleh neneknya.
“Kemudian sekira pukul 03.00 WIB suami tersangka mendapat kabar jika korban (SC) meninggal dunia,” ucap Kapolres.
“Menindak lanjuti laporan kejadian meninggalnya korban yang diduga tidak wajar, Polsek Ngantru menghubungi tim Nakes dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP,” terangnya.
Komentar