Ungkap 25 Kasus, Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan 35 Tersangka, Satu Diantaranya Perempuan

TERASKATA.Com, Tulungagung-Dalam satu bulan, Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil ungkap 25 Kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras, serta mengamankan 35 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis, (3/2/2022).

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, Kapolres menjelaskan bahwa, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L, dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat, serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki.

AKBP Handono mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” kata Kapolres.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan, untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Lapas klas II – B Kabupaten Tulungagung.

Komentar