TERASKATA.COM, Tulungagung– Selama kurun waktu dua bulan, Satreskrim Polres Tulungagung beserta Polsek jajaran, ungkap 35 kasus dengan 52 tersangka yang terdiri dari 42 tersangka dewasa dan 10 tersangka masih anak-anak dibawah umur,
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Jumat (03/03/2023).
AKP. Agung, mengatakan, dalam bulan Januari 2023, pihaknya telah mengungkap sebanyak 12 kasus dengan mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 25 dewasa dan 6 masih dibawah umur atau anak – anak.
Selain itu pada bulan Februari 2023, pihaknya juga berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus dengan mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari 17 orang dewasa dan 4 masih dibawah umur.
“Kasus tersebut terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 4 kasus curanmor, 12 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 kasus pencurian biasa, 1 kasus penadahan, 1 kasus sajam, 5 kasus pengeroyokan dari oknum perguruan silat, 2 kasus judi dan 4 kasus pencabulan anak dibawah umur,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan AKP. Agung, kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung yakni,
1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 3 kasus curanmor, 3 kasus pencurian biasa, 6 kasus curat, 1 kasus penadahan, 4 kasus pencabulan anak dibawah umur dan 5 kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat serta 1 kasus sajam.
Sementara untuk 11 kasus lainnya diungkap Polsek jajaran, diantaranya, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngantru, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngunut dengan tersangka yang ditangani Polsek Ngantru, 2 kasus curat oleh Polsek Tulungagung Kota, 2 kasus curat oleh Polsek Kalangbret, 1 kasus curat oleh Polsek Kalidawir, 1 kasus curat oleh Polsek Rejotangan, 1 kasus pencurian biasa oleh Polsek Campurdarat, 1 kasus judi oleh Polsek Pakel, dan 1 kasus judi oleh Polsek Gondang.
“Dari kesemua kasus tersebut, yang diungkap Polres Tulungagung ada sebanyak 24 kasus dan untuk kasus yang diungkap Polsek jajaran ada 11 kasus,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, ada 2 (dua) kasus yang menonjol yakni, kasus pembunuhan di TKP Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada Desember 2022 yang diungkap bulan Januari 2023, serta kasus penganiayaan berat di TKP sekitar perempatan Jepun yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan untuk kasus pengeroyokan yang tersangkanya masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun demikian proses hukumnya tetap berlanjut.
“Dan saya yakinkan bahwa, siapapun itu meskipun anak masih dibawah umur tetap kita proses hukum sesuai dengan peradilan anak sebagaimana mestinya,” tegasnya.(Agus)
Komentar