Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Polisi Amankan 21 Tersangka, 6 Diantaranya Masih dibawah Umur

TERASKATA.COM, Tulungagung-Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap 4 (empat) kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek jajaran. Diantara kasus yang berhasil diungkap antara lain adalah, kasus pengeroyokan berupa pelemparan batu di TKP jalan Pahlawan masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru tepatnya pada 5 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan seorang korbannya berinisial MAT (24) warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru mengalami luka – luka.

Dari pengungkapan kasus ini polisi setidaknya telah mengamankan tersangka sebanyak 12 (Dua belas) orang yang diduga sebagai pelakunya. Yang mana 3 (tiga) diantaranya merupakan anak dibawah umur. Kemudian, kasus pengeroyokan di TKP wilayah Kecamatan Gondang tepatnya pada 3 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan korbannya yakni RAK (17) warga asal Kecamatan Bandung juga mengalami luka – luka dan dari kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dan 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur.

Kasus ini berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan pencak silat dan merasa tidak senang adanya konvoi yang dilakukan oleh perguruan pencak silat lainnya yakni dengan cara bleyer – bleyer dijalan pada malam hari,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) siang.

Kemudian disusul kasus pencurian Truck dan Pickup di wilayah Kecamatan Karangrejo, Ngunut dan Besuki pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Dimana polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga asal Malang masing – masing adalah SP (55) alamat Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo sebagai pelaku dan IE (46) alamat Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun sebagai penadahnya.

“Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Selanjutnya, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yang diantaranya, dari kasus pengeroyokan dengan cara pelemparan batu di TKP Kedungwaru polisi mengamankan BB berupa hasil visum et repertum, 11 buah batu kerikil, 2 buah pecahan bata merah, dan sebuah balok kayu. Kemudian dari kasus pengeroyokan dan perampasan kaos di TKP Gondang, polisi mengamankan BB berupa hasil visum et repertum, 1 unit sepeda motor honda beat dan sebuah jemper identitas salah satu perguruan pencak silat milik korban.

“Dan dari kasus pencurian truck dan mobil pickup serta penadahan, petugas kita berhasil mengamankan BB berupa 1 buah kunci T, 1 ikat oler kawat pembuka kunci, 3 buah plat nopol mobil, 3 buah kaleng botol cat warna kuning, 1 buah buku service, dan uang tunai senilai Rp 304.000,– sisa hasil keuntungan yang didapat tersangka,” ujar Kapolres.

Komentar