Terpisah saat ditemui di ruangan kerjanya Kasatlantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengutarakan, pihaknya belum mengetahui adanya praktik calo di wilayahnya.
Meski demikian, perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbag Rohjashor Bagwatpers RO SDM Polda Jawa Timur, ia mengaku akan segera menindaklanjuti dugaan praktik percaloan sim tersebut.
“ Terimakasih informasinya, kami akan segera menindaklanjutinya, “tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Adalah untuk biaya pembuatan, paling murah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu. Adapun paling mahal, yaitu SIM Internasional Rp 250 ribu.
Sedangkan pembuatan SIM C Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu. Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155 ribu, dan untuk SIM A sebesar Rp 175 ribu.
Itulah daftar biaya atau harga pembuatan SIM baru di sejumlah Sat Pas Satlantas Polres di seluruh Indonesia, sangat murah dan terjangkau bukan. (Mad).











Komentar