Disnakertrans Tulungagung Bersama BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dan PKS Bagi Pekerja Rentan

Tulungagung,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) teken Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, bertempat di Semilir Resort Pantai Midodaren Tulungagung, pada Jumat (27/9/2024).

Kepala Disnakertrans kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos mengatakan, kerjasama ini tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, yang mana program tersebut sudah berlangsug dari tahun kemarin dengan jumlah peserta 27.500 orang.

“Pada tahun 2024 ini kita Disnakertrans membayarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja bukan penerima upah sebanyak 35.750 orang,” terang Kadisnakertrans Tulungagung, saat diwawancara di ruang kerjanya. Jum’at, (4/10/2024).

Dikatakannya, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, yang awalnya diperuntukan untuk jaminan sosial bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau. Namun demikian lanjut Agus, karena sudah tercover semua bisa dialihkan kepada pekerja rentan lainnya yang terdiri dari ojol, sopir MPU, tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani dan usaha-usaha kecil warung.

“Dicover untuk tiga bulan karena anggarannya terbatas, satu orangnya sebesar 16.800 rupiah dan untuk totalnya sekitar 1,8 milyar. Jadi pekerja terlindungi sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Pria yang akrab dengan sebutan Agus Banteng ini juga menjelaskan bahwa, anggaran tersebut diberikan pada tenggang waktu tiga bulan, yakni bulan Januari sampai Maret 2025, dan kalau ada anggaran akan dibayarkan lagi.

“Tetapi jika tidak ada anggaran disela-sela waktu tersebut masyarakat akan di edukasi untuk membayar sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, kerjasama kepesertaan jaminan sosial yang dijalin oleh Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja. Kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” jelasnya.

Pihaknya berharap kerjasama ini akan terus berkesinambungan, sehingga dapat membantu masyarakat bila terjadi sesuatu ada klaim untuk ahli warisnya.

“Semoga dari Pemkab tetap ada anggaran dan dari sisi lainnya yaitu dari yang kita bayarkan itu mempunyai inisiatif untuk membayar sendiri karena anggaran juga terbatas,” pungkasnya. (Agus)

Komentar