Terakhir, dirinya menambahkan, ini dikarenakan sesuai tahapan pemilu serentak 2024 KPU RI akan berpatokan data terakhir data agregat kependudukan Oktober 2022 mendatang.
Sebagaimama diketahui, KPU telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar Rabu 14 Februari 2024. Yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu tahapan penting pada Pemilu tahun 2024, yaitu penataan dapil DPRD. Dapil (daerah pemilihan) adalah gabungan wilayah, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik (parpol). (Mad).
Komentar