Lanjut, Novika, mengatakan, seiring dengan berjalannya proses penyidikan, kerugian negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 564.600.000. Jumlah tersebut merupakan total pengembalian dari kedua tersangka.
Kejari juga telah menyita dokumen, laporan penyaluran, dan nota kwitansi yang berkaitan dengan penyaluran BPNT. Selain itu juga disita tiga unit sepeda gunung, dua unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.
Kepala Kejaksaan menjelaskan, imbalan yang diminta itu sebagai ganti karena dirinya telah merekomendasikan ketiga supplier tersebut.
Dengan begitu pihak e-Warong membeli dan memesan barang berupa beras, telur, dan kacang-kacangan dari tiga supplier tersebut.
Imbalan yang diminta oleh tersangka tidak ditolak oleh supplier dengan alasan memiliki beban psikologis telah direkomendasikan.
Supplier khawatir ketika tidak memenuhi hal itu tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e-Warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT.










Komentar