TERASKATA.Com, Kediri -Seorang warga Perum Kwadungan Permai desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Pelaku Berinisial EH 35 tahun, keseharianya bekerja sebagai sales ini, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Lantaran, diduga telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu, Sabtu (10/9).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa petugas telah mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan tim antinarkoba Polres Kediri dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 0,42 gram dan berat berat bersih 0,24 gram.
“Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 dompet rokok, 1 sedotan plastik warna putih dan 1 unit ponsel,” tutur AKP Ridwan.
Lanjut AKP Ridwan, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal adanya laporan dari warga terkait peredaran narkoba. Laporan itu disebutkan jika di lingkungan Perum Kwadungan Permai Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menggerebek di salah satu rumah Perum Kwadungan Permai,” tambahnya.
Di dalam rumah tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama EH yang bekerja sebagai sales.
Terakhir AKP Ridwan menambahkan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti paket sabu beserta seperangkat alat hisap. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” pungkasnya. (Mad).
Komentar