Tulungagung,Teraskata.com – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terkait video viral aksi tidak menyenangkan di jalan raya.
Seorang pria berinisial SR (51), alias Kenyong, diamankan petugas setelah diduga melakukan pendorongan kepala terhadap dua wanita di Simpang Empat BTA, Kelurahan Bago.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sutrisno, S.H., M.H., dilakukan pada Jumat (13/02/2026) pagi di tempat kerja terlapor.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban berinisial S, warga Desa Ketanon, sedang berboncengan motor melintas dari arah selatan menuju utara di simpang empat BTA.
”Terlapor saat itu sedang mengamen di sisi barat jalan. Tanpa alasan yang jelas, ia tiba-tiba mendekat dan mendorong kepala pelapor serta temannya,” ungkapnya.
Korban yang merasa terancam kemudian merekam aksi terlapor. Unggahan video tersebut di akun TikTok @sorottulungagung memicu reaksi luas dari warganet hingga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan SR yang diketahui sedang bekerja di sebuah gudang distribusi di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kutoanyar. SR kemudian digelandang ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil interogasi, terlapor mengakui secara sadar telah mendorong kepala kedua korban menggunakan tangannya.
Mengingat pelapor memilih untuk tidak menuntut secara pidana (tidak membuat laporan resmi), kasus ini diselesaikan melalui jalur pembinaan. Terlapor menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Karena pihak pelapor tidak menuntut dan hanya ingin memberikan efek jera, Polsek Tulungagung Kota selanjutnya menyerahkan SR kepada Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Nanang. (Agus)










Komentar