“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.
Seperti diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) kemarin sekitar pukul 05.16 WIB mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka – luka.(Agus)







Komentar